Category Archives: Kajian

Kepresma Usakti Menyikapi Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

SALAM MAHASISWA!!!
Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti sangat menyesalkan penangkapan terhadap wakil ketua KPK Bambang widjojanto. Karena kami menilai penangkapan mempunyai banyak kejanggalan dan penegasian prosedur penangkapan yaitu KUHAP yang menjadi dasar hukum dalam menangkap seseorang.
Dalam KUHAP seharusnya penyidik memanggil terlebih yang bersangkutan dan untuk diperiksa, jika sampai batas pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir juga maka upaya paksa dapat dilakukan oleh penyidik.
Dengan mengacu pada pasal 18 ayat 2 KUHAP yang menyatakan dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah harus disertai barang bukti, namun kenyataannya tidak ada barang bukti yang di pegang saat penangkapan sampai harus tertangkap tangan.
BW bisa menjadi pimpinan KPK karena telah dinyatakan lulus dalam seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2011 oleh Presiden dan DPR. Itu artinya, atas nama rakyat, Presiden dan DPR telah yakin benar bahwa BW benar-benar bersih dari permasalahan hukum apapun, sehingga dia dianggap layak dan patut menjadi Pimpinan KPK. jika saat ini Mabes Polri menangkap BW karena alasan pimpinan KPK itu terkait dengan tindak pidana kasus keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada di MK tahun 2010, maka ada yang janggal disitu. Sebab kasus tersebut justru terjadi lebih dahulu dibandingkan dengan proses seleksi pimpinan KPK yang diikuti oleh BW. Artinya, jika BW memang benar-benar terkait dengan kasus perselisihan hasil Pemilukada Kotawaringin Barat tersebut, maka tidak mungkin Presiden tetap mengusulkan BW sebagai calon pimpinan KPK dan dan kemudian DPR menyetujui usulan Presiden tersebut pada saat itu. Pastilah DPR tidak akan meloloskan BW dalam fit and proper test.

Kami KEPRESIDENAN MAHASISWA MM-USAKTI “KABINET PASTI”
Menuntut :
1. Kepolisian dan KPK untuk tidak menjadi tunggangan elit-elit politik dalam menjalankan misi untuk memuluskan bargaining politik mereka. Tunjukan independensi Kepolisian dan KPK. Yang benar dan yang salah. Tidak ada pembenaran untuk suatu kesalahan dan tidak ada kebenaran dalam suatu kesalahan.
2. KPK dan Kepolisian sama-sama mempunyai ketentuan yang mengatur oleh karena itu sudah sepantasnya KPK dan Kepolisian berjalan sesuai dengan koridor masing-masing.
3. Kepada KPK dan Kepolisian untuk menginformasikan kepada publik tentang kasus Budi Gunawan dan Bambang widjojanto. Tunjukan bahwa kasus-kasus ini bukan ajang pembuktian kekuatan eksistensi dan identitas tetapi melainkan untuk menegakkan Supremasi Hukum.
4. Kami menuntut Presiden sebagai panglima tertinggi turun langsung menengahi dan menyelesaikan permasalahan 2 institusi Negara yang telah menimbulkan banyak opini publik. Yang tentunya akan melemahkan kredibilitas Antara KPK dan Kepolisian.

KEPRESIDENAN MAHASISWA MM-USAKTI tidak memihak salah satu pihak tetapi kita ingin adanya supremasi hukum tanpa pandang bulu tanpa adanya intervensi politik terhadap hukum itu sendiri. Kami mengajak mahasiswa dan masyarakat serta LSM untuk mengawal kasus yang melibatkan 2 institusi besar Negara dalam hal ini KPK dan Kepolisian. Kita tunjukan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat adalah esensi dari demokrasi. Diam tertindas atau bangkit melawan!!! #saveKPK #saveKEPOLISIAN.

JAKARTA, 23 JANUARI 2015
LEMBAGA KAJIAN DAN STRATEGI
KEPRESIDENAN MAHASISWA MM-USAKTI

Read More

Sikap Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti terkait Eksekusi 6 November 2013

Read More

Sikap Kepresma Usakti terhadap kenaikkan BBM

 

KAMI KEPRESMA MM – USAKTI MENUNTUT KEPADA PEMERINTAH, MENGENAI KENAIKAN BBM 22 JUNI 2013:

1. BLSM tidak langsung diberikan pada Masyarakat, akan tetapi Pemerintah mengalihkan dana BLSM     yang telah disiapkan untuk :

(A) Menambah Lapangan Kerja agar dapat menjamin kelangsungan hidup sehari-hari (spesifik   terhadap masyarakat kelas bawah)

(B) Memastikan dana talangan kredit-kredit usaha untuk masyarakat menengah kebawah terpenuhi bank milik daerah agar  ekonomi masyarakat  di daerah dapat terjamin kesejahteraannya

(C) Meningkatkan dan Memperbaiki seluruh fasilitas penunjang seperti Infrastruktur yang ada agar digunakan secara maksimal oleh seluruh masyarakat

(D) Mengadakan fasilitas pendidikan yang merata dan sesuai dengan standar pendidikan nasional di seluruh daerah, terfokuskan di daerah pelosok.

2. Pemerintah harus menyiapkan dan mengembangkan energy-engery alternative selain minyak, seperti pada BBG (Bahan Bakar Gas) pemerintah harus menyiapkan seluruh alat penunjang dalam penggunaannya, memaksimalkan energy Panas Bumi dalam koridor pembangkit listrik, solar cell & solar panel yang harus mulai dikembangkan, menyiapkan penggunaan CBM (Coal Bed Methane), dan mulai melirik penggunaan sector energy uranium.

3. Mensosialisikan fakta-fakta pendukung kenaikan BBM bersubdisi agar rakyat mengerti dan dapat menerima kenaikan tersebut.

4. Memikirkan bagaimana harga – harga barang pokok yang kemungkinan akan melonjak semakin tinggi akibat dari momentum kenaikan bbm bersubsidi sangat berdekatan dengan momentum Bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, yang dimana pemerintah harus  dapat menjamin pasokan jumlah barang – barang pokok terpenuhi sehingga tidak terjadinya kelangkaan barang – barang pokok yang berujung pada pelonjokan harga yang semakin gila – gilaan!!!

SALAM MAHASISWA

SALAM RAKYAT INDONESIA

- BERTAQWA, INTELEKTUAL, KEBERSAMAAN-

KEPRESMA MM – USAKTI

[fbalbum url=http://www.facebook.com/media/set/?set=a.391313900972912.1073741838.373970379373931 ]

Read More

68 Tahun Umur Pancasila ku

 

PANCASILA IDEOLOGI – KU
Pancasila / 5 sila ( Ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaanaan dalam permusyawaratan – perwakilan, Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia) Adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia dan Kita peringati hari kelahiran Ideologi dasar negara kita ini pada hari 1 Juni, yang pada jaman kemerdekaan mengambil momentum pada saat pembacaan Pidato secara spontan oleh Presiden pertama Negara Kita, Dr. Ir. Soekarno atau kita sering sebut Bung Karno; didalam Sidang Hari Terakhir ( 1 Juni 1945) yang diadakan Oleh BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada pidato tersebut dikemukanannya dasar – dasar sebgai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; dan Ketuhanan.
Akan tetapi 2 hari sebelum itu ( 29 mei 1945) pada hari pertama Sidang BPUPKI, Muhammad Yamin telah melafalkan Pidatonya yang terkenal dengan Lima Dasar, merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Muhammad Yamin menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketata-negaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Setelah Itu Munculah Pada Tanggal 22 juni 1945 PIAGAM JAKARTA sebagai memoir / document resmi dimana pertama kali muncul kata – kata, ide / tercetusnya 5 butir pancasila
Pada Saat ini banyak dari kita yang tidak memahami atau mengetahui bagaimana hal – hal yang dimaksudkan oleh sila – sila pada Pancasila, Kita hanya menjadikan Pancasila Ucapan yang dibacakan pada saat Upacara bendera dan 17 Agustusan / Pada saat dibacakan pas acara – acara. Tapi sangat penting makna didalam sila – sila tersebut yang kita harus ketahuai, mengerti, dan jalani sebagai pedoman kita.
Pada sila pertama Ketuhanan yang maha esa; disini dapat kita lihat isi / maksud dari sila ini adalah Sebagai Masyarakat bangsa Indonesia kita harus Percaya dan takwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kita Juga harus Hormat dan menghormati antar pemeluk agama, menghargai kebebasan beribadah beragama tiap individu, dan tidak memaksakan suatu ajaran agama terhadap penganut agama lain; untuk menjadikan terbinanya kerukunan kehidupan berbangsa dan beragama. Akan tetapi fakta / realita yang terjadi di kehidupan saat ini perlahan Mulai luntur, dapat dilihat dari berbagai kasus – kasus kekerasan yang mengatas namakan agama dan mengedepankan ke egoisan agama masing – masing. Terlihat sudah mulai luntur / berkurang nya makna dalam sila pertama ini yang mengajarkan dan mencerminkan budaya bangsa dalam menjunjung tinggi toleransi beragama. Kejadian kekerasan atas nama agama oleh agama lain yang terjadi belakangan ini seperti penutupan gereja, pelarangan kegiatan agama Kristen beribadah, penutupan mesjid dan pembantaian penganut ahmadiyah telah mencoreng makna dalam sila pertama.
Pada Sila ke dua Kemanusiaan yang adil dan beradab; dapat kita maknai dengan mengakui persamaan derajat hak dan kewajiban antar sesama manusia; kita harus saling mencintai, menjunjung tinggi, dan tenggang rasa terhadap sesame manusia; juga berani membela kebenaran dan keadilan serta mengembangkan sikap saling menghormati dengan bangsa lain. Sampai saat ini seluruh masyarakat Indonesia masih sangat menjunjung tinggi nilai – nilai adab kemanusiaan dan keadilan antar setiap masyarakt. Banyaknya kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan pada saat ini untuk menunjukan sikap tenggang rasa. Layaknya acara penggalangan dana untuk membantu orang lain yang sedang sakit dan tidak memiliki biaya serta berbagai macam bentuk kegiatan yang sering kita lihat untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa rasa saling menyayangi antar sesame umat manusia masih tertanam sebagai budaya bangsa ini.
Pada Sila ke tiga Persatuan Indonesia; dapat dilihat bahwa kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia harus dan wajib menempatkan kesatuan, persatuan, dan kepentingan Bangsa Indonesia diatas kepentingan golongan – pribadi ; dan serta rela berkorban, bangga, dan cinta tanah – bangsa. Kita harus mengedapankan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Contohnya dapat dilihat dalam penyelesaian masalah GAM ( Gerakan Aceh Merdeka) dan OPM( Organisasi Papua Merdeka) melalui cara mediasi antar suku – suka dan pemuka disana. Begitupula banyaknya kegiatan yang dibuat pada saat ini dengan tujuan untuk mengasah kembali rasa persatuan bangsa dan mengikatkan akar – akar persatuan dan kesatuan bangsa ini, walaupun kita tidak dapat pungkiri masih banyak gesekan – gesekan antar masyarakat bersebab suku, ras, dan agama. Tetapi kita seyogyanya Turut menjaga persatuan negara kita dengan mengedepankan rasa saling tenggang rasa.
Pada Sila ke empat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan – perwakilan; Makna yang terkandung di dalamnya adalah Rakyat Indonesia harus mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan bersama dengan semangat kekeluargaan dan dengan itikad baik Serta rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah. Dalam melaksanakan hasil musyawarah tersebut dengan menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur, dan menjunjung tinggi harkat – martabat manusia serta nilai – nilai kebenaran – keadilan dan juga dipertanggung jawabkan secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini masih belum maksimal dan kurang diaplikasiikannya dalam roda – roda pemerintahan. Masih banyak pemimpin – pemimpin pemerintahan di negara ini yang tidak memimpin secara hikmat dan mengedepankan permusyawaratan – perwakilan, mereka lebih banyak memikirkan kepentingan pribadi dengan menggunakan kekuasaan sebagai pemerintah daripada memikirkan kepentingan dan kebutuhan rakyat banyak. Dalam pengambilan kebijakan dan keputusan , juga nilai – nila permusyawaratan sudah mulai berkurang jauh. Tidak teraspirasinya kepentingan bersama atau rakyat banyak, tidak didengarkan nya SUARA MINORITAS, dan yang paling salah kaprah dalam mindset masyarakat sekarang apakah VOTING = MUSYAWARAH ?
Pada Sila ke lima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; Isi dari sila ini yang dapat kita harus jalankan adalah mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan kekeluargaan dan gotong – royong. Mengedepankan sikap tolong – menolong, menghargai, dan adil sesame umat manusia. Termaksuk sila pelengkap dalam kehidupan dan berbangsa.Kita juga harus dapat bersikap adil, berusaha kerja keras, dan dapat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban; serta tidak bersifat boros, hidup bersahaja, tidak merugikan kepentingan umum; dan mewujudkan kemajuan yang merata dan berkadilan sosial. Pada saat ini sila kelima Kurang diamalkan / pengaplikasiaannya dalam kehidupan berbangsa kita. Dapat kita lihat sangatlah kurang pemerataan kesejahteraan di berbagai penjuru negeri ini, Semakin lebarnya jurang antara masyarakat yang tidak dan kurang mampu dengan yang berkecukupan dan berlebih. Arah politik dan kebijakan negeri ini yang beberapa kali mengerahkan keuntungan / member kemudahan untuk kaum mapan negeri ini. Kurang nya perhatian akan kepastian kesejahteraan hidup kepada kaum kelas bawah ( petani dan buruh – buruh), Jaminan kelayakan hidup mereka kurang diperhatikan oleh pemerihtah. Akan tetapi di masyarakat – rakyat Indonesia Nilai – Nilai dalam sila ke – lima ini sudah banyak di praktekan dengan banyaknya gerakan – gerakan kepedulian dan memperhatikan kehidupan rakyat yang tidak mampu. Semoga dapat terjadi sinkronisasi antara kebijakan yang di keluarkan pemerintah dan keberlangsungan, kehidupan, dan kesejahteraaan rakyat Indonesia
Telah kita lihat dari penjabaran – penjabaran serta realita yang ada, sudah sangat relevan PANCASILA sebagai ideology negara kita ini. Akan tetapi dalam pelaksanaannya bangsa kita masih belom mengerti betul dan paham makna dari tiap – tiap sila yang ada, sehingga masih banyak ketidak benar dalam penerapannya. Pancasila Adalah Ideologi yang terindah dan terbijak yang pernah di ciptakan manusia di muka bumi, belum ada ideologi yang dapat menjembatani paham kiri,paham kanan, dan agama menjadi 1 rangkaian atas sila – sila yang kalo kita cermati berkesinambungan dan membentuk alur – alur kehidupan dan pemikiran; yang sangat tepat di terapkan di negara yang sangat Hetrogen seperti negara kita tercinta ini.
Semoga Tulisan atas kajian di atas ini dapat menjadi sedikit sentilan terhadap masyarakat bangsa ini yang mengaku berideologi pancasila, tapi kurang memahami dan penerapannya dalam kehidupan sehari – hari. Tapi bukan berarti PANCASILA menjadi tidak relavan akibat keadaan saat ini, Pancasila telah mencerminkan dan menjadi panutan bagi bangsa ini dan sangatlah jelas bahwa pancasila telah menjadi nilai – nilai luhur bangsa ini karena maknanya sangatlah dalam serta meluas. Telah 68 tahun Umur PANCASILA kita, jgn kita nodai ideology yang indah dan murni ini dengan ketidak pahaman dan mengerti kita. Dimana ada niat yang tulus, disitu ada Jalan yang terbentang.
-Bertaqwa, Intelektual, Kebersamaan-
Lembaga Kajian Strategis Kepresma MM – Usakti

Read More

Aksi MM – USAKTI 22 MEI 2013

                                                   TUNTASKAN KASUS 12 MEI 1998 TRISAKTI!!!!

                     15 tahun Reformasi telah berlalu!!! semakin bertambah umur Reformasi. Banyak sekali hal – hal yang telah dirasakan dampak positifnya oleh seluruh warga negara Indonesia, akan tetapi terdapat kontradiktif disini, yang ada malah semakin terlupakan kasus pelanggaran HAM yang telah merenggut 4 nyawa mahasiswa demi membuahkan Reformasi yang kini sangat dinikmati oleh semua khalayak luas di negara ini. Setiap tahun Mahasiswa Trisakti tidak pernah absen dalam menggaungkan tuntutan yang sama,

                      TUNTASKAN KASUS PELANGGARAN HAM 12 MEI YANG MERENGGUT NYAWA 4 MAHASISWA TRISAKTI.
Telah beberapa kali Presiden berganti, tetapi hanya memberikan angin janji palsu kepada kasus ini kala digaungkan oleh mahasiswa setiap tanggal 12 Mei. CUKUP SUDAH JANJI-JANJI PALSU TERSEBUT BERULANG TERUCAP DARI MULUT MEREKA. 22 mei 2013 , Mahasiswa Trisakti menuntut dan mengingatkan kembali kepada Presiden Republik Indonesia yang menjunjung tinggi HAM dan Supremasi Hukum untuk Mengesahkan Kepres mengenai Pembentukan Pengadilan HAM ADHOC 12 MEI 1998 demi tuntasnya kasus pelanggaran HAM 12 Mei yang telah dijanjikan akan dituntaskan setiap tahunnya.

                        Aksi turun ke ISTANA NEGARA  pada 22 mei 2013 juga menuntut diberikannya kesejahteraan yang layak untuk keluarga korban 12 mei 1998 oleh negara. Harus diingat, kehilangan anggota keluarga adalah hal paling menyakitkan dan tidak dapat tergantikan oleh apapun. Tapi demi sebuah perjuangan yang membuahkan Reformasi tahun 1998, Ke-Empat Mahasiswa Trisakti harus meninggalkan keluarga mereka selama – lamanya. Salah satu bentuk apresiasi kecil terhadap hilangnya nyawa mereka karena aparat-aparat yang tanpa pikir panjangmenembakkan peluru tajamnya adalah dengan mensejahterakan seluruh keluarga korban.

                         Bangsa Indonesia tidak pernah melupakan atau bisa disebut berhutang budi terhadap perjuangan para pahlawan-pahlawannya yang gugur demi memerjuangkan NKRI, begitupula dengan ke-empat Mahasiswa Trisakti yang tanpa pamrih melakukan perjuangan demi Reformasi yang sekarang nikmat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Tuntutan terakhir pada aksi  22 mei 2013 adalah Menuntut Pemerintah melalui Presiden agar memberikan Gelar Pahlawan Reformasi terhadap 4 Mahasiswa Trisakti yaitu: Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hertanto, dan Hendriawan Sie yang telah menjadi korban pelanggaran HAM berat pada 12 Mei 1998.

                          Cukup sudah kita melihat terus terjadinya pelanggaran HAM di negeri ini, dan inilah saatnya menuntut langkah konkret dari Pemerintah untuk menuntaskannya, bukan menelantarkannya seakan – akan lazim terjadi. Hingga akhirnya aksi turun ke jalan ini menjadi salah satu cara agar seluruh tuntutan-tuntutan yang ada benar-benar di dengar oleh Pemerintah! Setiap Perjuangan dan Pengorbanan tidak pernah ada yang sia-sia, karena cepat atau lambat pasti akan ada hasilnya. Dimana ada niat yang tulus disitu akan ada jalan yang terbentang.

DEMI NAMA ALMAMATER, BANGSA, DAN AGAMA
TUNTASKAN KASUS 12 MEI 1998!!!!

                                                     -Lembaga Kajian Strategis Kepresma MM – USAKTI-

[fbalbum url=”http://www.facebook.com/media/set/?set=a.382290005208635.1073741831.373970379373931]

Read More