Kepresidenan Mahasiswa

Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) menurut Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor : 288 / USAKTI / SKR / VII / 2005 adalah Organisasi intra Perguruan Tinggi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.

Ormawa secara keseluruhan merupakan wadah yang berfungsi dan bertugas :

A. Perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, melaksanakan kegiatan organisasi kemahasiswaan berdasarkan Pedoman yang berlaku di lingkup Universitas Trisakti yaitu Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti (MMUT) yang merupakan Pedoman Perundang-undangan Tertinggi dalam bidang ke-ORMAWA-an;
B. Komunikasi dan kerjasama antar mahasiswa / organisasi kemahasiswaan;
C. Mengembangkan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan, dan intelektual yang berguna di masa depan;
D. Mengembangkan pelatihan dan ketrampilan tentang organisasi, manajemen, dan kepedulian sosial mahasiswa;
E. Membina dan mengembangkan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
F. Memelihara dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, yang dilandasi oleh norma agama, etika, moral, akademis, wawasan kebangsaan, demokrasi dan hak asasi manusia.

Menurut AD/ART MMUT BAB VI Pasal 15 tentang Kelengkapan Organisasi di tingkat Universitas ada 7 Organisasi mahasiswa yang diakui oleh universitas dan dibagi menjadi 3 bagian yaitu:

1) Universitas :

a) Kongres Mahasiswa Universitas Trisakti adalah Lembaga legislatif dan semi yudikatif sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan organisasi mahasiswa yang merupakn perwakilan dari mahasiswa Universitas Trisakti;
b) Kepresidenan Mahasiswa MM Universitas Trisakti (KEPPRESMA-USAKTI) adalah Lembaga eksekutif tertinggi dalam kehidupan organisasi mahasiswa di Universitas Trisakti;
c) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang diwadahi oleh Dewan Kehormatan UKM (DKU) adalah Organisasi Mahasiswa di Universitas Trisakti yang menampung segala bentuk kegiatan minat dan bakat mahasiswa dalam bentuk kegiatan kesenian, kebudayaan, kerohanian, olah raga, ilmiah, khusus dan kesejahteraan;

2) Fakultas :

a) Parlemen Mahasiswa Fakultas (PMF) Adalah Lembaga legislatif yang berada di tingkat fakultas yang ada di bawah Kongres Mahasiswa Universitas Trisakti dan Bertanggung jawab kepada Kongres Mahasiswa Universitas Trisakti;
b) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) Adalah Lembaga eksekutif di tingkat Fakultas yang ada di bawah KEPPRESMA-USAKTI dan bertanggung jawab kepada KEPPRESMA bila diminta dan bertanggung jawab kepada Parlemen Mahasiswa Fakultas;
c) Jurusan : Badan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (BPHMJ) adalah lembaga yang menghimpun Mahasiswa Universitas Trisakti sesuai dengan jurusannya.

Berdasarkan Keputusan Rektorat tersebut, Maka pihak Universitas Melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus dan Partai Politik membuka sekretariat (Perwakilan) dan/atau melakukan aktivitas politik praktis di kampus demi mencegah masuknya kepentingan politik didalam lingkungan kemahasiswaan di Universitas Trisakti.

 

KABINET 2013

Visi: Lembaga yang memberikan pelayanan terbaik serta menjadikan patron pergerakkan mahasiswa modern di Indonesia untuk kejayaan MM

Misi: Solidaritas, Inspiratif, Gigih, Amanah, Profesional

 

Presiden Mahasiswa                      :               Mochamad Irwan (FTKE 2009)

Wakil Presiden Mahasiswa          :               Mahesa Satadini Husain (FE 2009

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: